Partisipasi adalah ikut serta
Bela negara : bela adalah membela artinya
mempertahankan hak , negara adalah indonesia
Partisipasi dalam usaha Bela Negara artinya ikut serta
dalam mempertahankan hak asasi manusia .
Rakyat sebagai salah satu unsur
mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan
pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki
jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara.
Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha
pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002
diselenggarakan melalui:
a) pendidikan kewarganegaran;
b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib;
d) melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
a) pendidikan kewarganegaran;
b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib;
d) melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
Suatu negara harus
mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk
yang tetap,
b) wilayah
tertentu,
c) pemerintah,
dan
d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur- unsur negara
ada 2 yaitu :
a) Unsur konstitutif
b) Unsur deklaratif
Unsur-unsur
(konstitutif) negara :
a) harus
ada rakyat,
b) harus
daerah, dan
c) pemerintah
yang berdaulat.
d) pengakuan
oleh Negara lain (deklaratif).
Unsur- unsur (deklaratif)
negara :
Terdiri dari pengakuan
dari negara lain baik secara De Facto maupun De Yure
a. Pengakuan de facto
adalah pengakuan berdasarkan kenyataan negara baru yang telah memenuhi
unsure konstitutif.
b. Pengakuan de yure
adalah pengakuan berdasarkan berdirinya suatu negara menurut hukum
internasional.
Setiap
warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan
dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu
usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara. Ada
beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap
warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk
mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk
menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan
panggilan sejarah;
d. merupakan
kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan
negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya
dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa
fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1) Fungsi
penertiban (law and order); Untuk mencapai tujuan bersama
dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus
melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2) Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran; Untuk mencapai kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3) Fungsi
Pertahanan; yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,
sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4) Fungsi
keadilan; yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD
1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita
pahami yaitu
1) keikutsertaan
warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan
dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan
utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan
adalah POLRI;
4) kedudukan
rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam
usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat
penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan
operasi militer selain perang;
d. ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Menurut penjelasan
UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat
non komersial;
c. spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang
membayakan keselamatan bangsa;
e. aksi
teror bersenjata oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan
teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan
bersenjata;
g. perang
saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok
masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman
dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang,
meliputi :
a. Terorisme
internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan
separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan
wilayah Indonesia.
c. Aksi
radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta
ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan
dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl
ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat
berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala
yang luas.
e. Kejahatan
lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan
peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan
terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan
imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke
negara lain.
g. Gangguan
keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal,
pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan
keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan
terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan
lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah
bahan beracun
j. Bencana
alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Dari
aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha
pembelaan negara diantaranya:
a. Kelaskaran
yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang
kemerdekaan ke-I
b. Pada
periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari
barisan cadangan;
c. Pada
tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi
Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada
tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat
sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira
Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian
berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor
3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota
Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Contoh upaya bela negara bagi siswa
a. Menghormati bendera
merah putih dengan hikmat
b. Menyanyikan lagu
kebangsaan dengan sungguh sungguh
c. Berbahasa Indonesia
yang baik dan benar
d. Meningkatkan
kesejahteraan rakyat
Pentingnya usaha pembelaan negara
a. Mempertahankan
negara dari berbagai ancaman
b. Menjaga keutuhan
wilayah negara
c. Merupakan panggilan
sejarah
d. Merupakan kewajiban
setiap warga negara
Fungsi negara
Fungsi negara dalam kaitannya
dengan pembelaan negara menurut Meriam Budiardjo meliputi :
a. Fungsi penertiban
b. Fungsi kemakmuran
dan kesejahteraan
c. Fungsi pertahanan
d. Fungsi keadilan
Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Bangsa Indonesia telah lama
telah memiliki rasa kebangsaan, buktinya antara lain :
a. Dengan
dibentuknya organisasi Budi Utomo (1908)
b. Dengan adanya
sumpah pemuda ( 1928)
c. Dengan
adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia
Landasan hukum tentang kewajiban membela negara
a. UU RI No.3 tahun
2002 tentang pertahanan negara
b. Pasal 30 ayat 1
UUD 1945
c. Pasal 27 ayat 3 UUD
1945
d. UU RI No. 3 tahun
2002 pasal 9 ayat 1
Bentuk- bentuk usaha pembelaan negara
Penyelenggaraan usaha pembelaan
negara menurut pasal 9 ayat 2 UU RI No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara,
keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui
:
a. PKN
b. Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib atau sukarela
c. Menjadi TNI secara
wajib atau sukarela
d. Pengabdian sesuai
dengan profesi masing- masing
Peran serta dalam usaha pembelaan negara dilakukan oleh :
a. TNI
b. POLRI
c. Bangsa Indonesia
d. Organisasi profesi
e. Pemerintah
f. Para
siswa