Sabtu, 30 Juli 2016

partisipasi dalam usaha bela negara

Partisipasi adalah ikut serta
Bela negara : bela adalah membela artinya mempertahankan hak , negara adalah indonesia

Partisipasi dalam usaha Bela Negara artinya ikut serta dalam mempertahankan hak asasi manusia .

Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui: 
a)       pendidikan kewarganegaran; 
b)       pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; 
c)     pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib; 
d)     melalui pengabdian sesuai dengan profesi.

Suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a)     penduduk yang tetap,
b)     wilayah tertentu,
c)     pemerintah, dan
d)     kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Unsur- unsur negara ada 2 yaitu :
a)     Unsur konstitutif
b)    Unsur deklaratif

Unsur-unsur  (konstitutif) negara :
a)     harus ada rakyat,
b)     harus daerah, dan
c)     pemerintah yang berdaulat.
d)     pengakuan oleh Negara lain (deklaratif).

Unsur- unsur (deklaratif) negara :
Terdiri dari pengakuan dari negara lain baik secara De Facto maupun De Yure
a.   Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan negara baru yang telah memenuhi unsure konstitutif.
b.   Pengakuan de yure adalah pengakuan berdasarkan berdirinya suatu negara menurut hukum internasional.


Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a.     untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b.     untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c.     merupakan panggilan sejarah;
d.     merupakan kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1)     Fungsi penertiban (law and order); Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2)     Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran; Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3)     Fungsi Pertahanan; yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4)     Fungsi keadilan; yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1)     keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2)     pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3)     kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4)     kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a.     mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b.     melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.     melaksanakan operasi militer selain perang;
d.     ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).

Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a.     agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b.     pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c.     spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d.     sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e.     aksi teror bersenjata oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f.      pemberontakan bersenjata;
g.     perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a.     Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b.     Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c.     Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d.     Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e.     Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f.      Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g.     Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h.     Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i.      Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun
j.      Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Dari aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara  diantaranya:
a.     Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b.     Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
c.     Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d.     Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e.     Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f.      Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).

Contoh upaya bela negara bagi siswa
a.   Menghormati bendera merah putih dengan hikmat
b.   Menyanyikan lagu kebangsaan dengan sungguh sungguh
c.   Berbahasa Indonesia yang baik dan benar
d.   Meningkatkan kesejahteraan rakyat
 Pentingnya usaha pembelaan negara
a.   Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b.   Menjaga keutuhan wilayah negara
c.   Merupakan panggilan sejarah
d.   Merupakan kewajiban setiap warga negara

 Fungsi negara
        Fungsi negara dalam kaitannya dengan pembelaan negara menurut Meriam Budiardjo meliputi :
a.   Fungsi penertiban
b.   Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan
c.   Fungsi pertahanan
d.   Fungsi keadilan

Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
        Bangsa Indonesia telah lama telah memiliki rasa kebangsaan, buktinya antara lain :
a.    Dengan dibentuknya organisasi Budi Utomo (1908)
b.    Dengan adanya sumpah pemuda ( 1928)
c.     Dengan adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia

 Landasan hukum tentang kewajiban membela negara
a.   UU RI No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
b.   Pasal 30 ayat 1 UUD  1945
c.   Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
d.   UU RI No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1

 Bentuk- bentuk usaha pembelaan negara
        Penyelenggaraan usaha pembelaan negara menurut pasal 9 ayat 2 UU RI No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui :
a.   PKN
b.   Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib atau sukarela
c.   Menjadi TNI secara wajib atau sukarela
d.   Pengabdian sesuai dengan profesi masing- masing
 Peran serta dalam usaha pembelaan negara dilakukan oleh :
a.   TNI
b.   POLRI
c.   Bangsa Indonesia
d.   Organisasi profesi
e.   Pemerintah

f.    Para siswa